KetikPos.com - Sejumlah massa dari Lentera Hijau Sriwijaya menggelar aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025).
Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya ingin menyampaikan kepada public bahwa berdasarkan aduan Masyarakat dan data yang diterima, berdasarkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Surat Tanda Laporan Pengaduan No.LPN/02/IX/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 14 September 2022 dan Surat Laporan Polisi No.LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB
Yang mana perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan diKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.SP2HP/868/VI/2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2024.
Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Z.S mengatakan, Pelapor/Korban meminta kepada Bapak Kapolda, agar kiranya segera menetapkan status tersangka dalam perkara LP No LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 dengan terlapor Komisaris dan Direktur PT Midigio a.n Yanie Toni dan Toni Tjen. mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun.
"Bukti-bukti dan saksi-saksi juga telah diperiksa dan dihadirkan, Semua unsur2 didalam pasal 378 dan 372 KUHP juga telah terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam perkara perdata, juga telah dijalani oleh pihak pelapor Sucipto Wijaya dan hasilnya dimenangkan oleh pelapor Sucipto Wijaya.Sehingga Kemana lagi pelapor harus menuntut keadilan.
"Oleh karena itu, Pihak pelapor atau pun korban, berharap agar perkara ini segera di tuntaskan. Pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memerintahkan penyidik agar segera dapat mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan.
Karena sampai saat ini berkas perkara belum di terima oleh pihak kejaksaan, hal ini dapat di lihat dengan telah di kembalikannya SPDP oleh pihak kejaksaan. Sehingga pada saat di lakukan lagi ekspose perkara yg 3 kali di kejaksaan, jaksa juga dapat menilai perkara ini secara terang," tandasnya.
Dia menerangkan, bahwa mengingat proses hukum atas laporan polisi tersebut sudah berjalan lebih kurang 24 (dua puluh empat) bulan terhitung dari surat laporan polisi No. LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022; sampai dengan rilis ini kami sampaikan.
Baca Juga: KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Bahwa dalam perkara No LPB/763 /XII/2022 /spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022, untuk adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu penyelesaian dalam rangka penanganan perkara sesuai azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan adanya bukti-bukti surat, serta pemeriksaan lapangan yang di lakukan penyidik dan keterangan saksi-saksi dalam perkara aquo. Telah ditemukan oleh penyidik unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Artikel Terkait
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Demo di BTN Palembang Memanas, PKTSS Terobos Masuk untuk Bertemu Langsung dengan Kepala Pimpinan Cabang
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB