Baca Juga: KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Bahwa oleh karena itu, kami memohon kepada yang kami hormati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kabid Propam untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring dalam perkara ini untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan meminta kepada penyidik Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor Yanie tony dan Tony Tjen didalam perkara laporan polisi surat laporan polisi No. LPb/763/XII/2022/spkt polda sumsel tertanggal 30 desember 2022 di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Dan selanjutnya public harus mengetahui bahwa perkara ini sudah ada respon dari KOMPOLNAS dengan nomor surat : B 134a/KOMPOLNAS/2/2025 pada tanggal 28 februari 2025 yang isinya memerintahkan kepada irwasda untuk melakukan pemeriksaan dan mencari kebenaran terkait hal tersebut yang sampai dengan hari ini juga belum ada kabar terbaru.
Baca Juga: Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
Menanggapi aksi demo, AKBP Rafael Kasubdit Kamneg Ditreskrimum mengatakan, akan melakukan berita ekspose ke Kejaksaan segera. (Yanti)
Artikel Terkait
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Demo di BTN Palembang Memanas, PKTSS Terobos Masuk untuk Bertemu Langsung dengan Kepala Pimpinan Cabang
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB