Polres PALI Gelar Razia Terpadu UKL IV untuk Tingkatkan Kamtibmas dan Kedisiplinan Berlalu Lintas

photo author
DNU
- Sabtu, 26 April 2025 | 22:26 WIB
Polres Pali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 25 April 2025. (B4R/KetikPos.com)
Polres Pali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 25 April 2025. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.comPolres Pali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 25 April 2025. Hal ini dilakukan dalam  upaya memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Razia ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan bertempat di Simpang Tiga Polres PALI, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Pelaksanaan razia ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian;

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024; dan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor: Sprin/36/IV/PAM.5.1.1./2025 tanggal 21 April 2025 mengenai pelaksanaan razia terpadu.

Baca Juga: Ciptakan Situasi Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Kembali Gelar KRYD

Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat), serta gangguan kamtibmas lainnya seperti kejahatan jalanan (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan senpi dan sajam, premanisme, narkotika, perjudian, miras, dan street crime.

Sebelum razia dimulai, dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh KOMPOL Ruslan Susanto, S.H., M.Si selaku Koordinator UKL IV. Apel ini juga dihadiri diantaranya IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H. (Kasikum Polres PALI), IPTU Dayend Maredtiansyah, S.H. (Kanit III Satreskrim), dan IPDA Eduwar Fahlevi, S.H., M.Si. (Kanit I Satresnarkoba), dengan total 49 personel yang terlibat dalam kegiatan ini.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan selama razia antara lain: pemeriksaan kendaraan dan pengendara yang melintas di Simpang Tiga Jalan Merdeka; pemberian imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas malam hari jika tidak memiliki keperluan mendesak; dan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan kewajiban membawa surat-surat kendaraan bermotor.

Baca Juga: IPTU Darlansyah Pimpin KRYD dalam Operasi Pekat Musi 2025 di PALI

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa razia ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Razia terpadu ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif dan edukatif. Kami ingin membangun budaya tertib di jalan raya sekaligus mengurangi potensi kejahatan malam hari,” ujarnya.

“Kami juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kepedulian warga sangat penting dalam keberhasilan tugas-tugas kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Polres PALI Perkuat Stabilitas Kamtibmas melalui Razia Terpadu KRYD

Selama razia, kegiatan berjalan dengan tertib dan aman. Namun, masih ditemukan sejumlah pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM atau STNK. Untuk pelanggaran-pelanggaran ini, petugas memberikan teguran yang bersifat pembina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X