DIduga Ada Pratik Mafia Perizinan, Proyek Perluasan Palembang Indah Mall Dilaporkan ke Kejati Sumsel

photo author
DNU
- Kamis, 15 Mei 2025 | 00:16 WIB
Puluhan massa dari Aliansi Aksi Pemuda dan Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) melaporkan proyek pembangunan gedung baru Palembang Indah Mall (PIM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (14/5). (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa dari Aliansi Aksi Pemuda dan Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) melaporkan proyek pembangunan gedung baru Palembang Indah Mall (PIM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (14/5). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dugaan praktik mafia perizinan kembali mencuat di Indonesia, kali ini di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Puluhan massa dari Aliansi Aksi Pemuda dan Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) melaporkan proyek pembangunan gedung baru Palembang Indah Mall (PIM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (14/5).

A2PMPL menduga proyek perluasan PIM yang dikembangkan oleh PT Musi Lestari Indo Makmur telah melanggar ketentuan hukum lingkungan karena diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat wajib dalam proses perizinan bangunan dengan luasan tertentu.

“Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan tanpa dokumen AMDAL yang sah, padahal luas bangunannya mencapai 26.254 meter persegi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan lingkungan,” ujar Koordinator aksi Syaid Fala Hanafi dalam orasinya.

Baca Juga: A2PMPL Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Mafia Perizinan Pembangunan Palembang Indah Mall

Izin PBG tersebut diketahui diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang pada 13 Juni 2023, dengan nomor Sk-PBG-167111-13062023-001.

A2PMPL menduga penerbitan izin tersebut melibatkan praktik gratifikasi atau suap, dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

“Indikasinya kuat. Kami menduga ada imbalan agar izin tetap terbit meski tidak memenuhi syarat,” lanjut Syaid.

Tak hanya DPMPTSP, A2PMPL menduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang turut bertanggung jawab karena melanjutkan proses teknis perizinan meskipun dokumen lingkungan tidak lengkap.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR disebut memperkuat laporan ini, karena sistem nasional mensyaratkan keberadaan dokumen lingkungan sebagai dasar utama sebelum PBG dapat diajukan.

Baca Juga: A2PMPL Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Mafia Perizinan Pembangunan Palembang Indah Mall

“Jika syarat nasional mengharuskan AMDAL, bagaimana mungkin di tingkat daerah bisa diloloskan tanpa itu? Ini cacat prosedural dan melawan hukum,” tegas Syaid.

A2PMPL mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat DPMPTSP, Dinas PUPR, dan PT Musi Lestari Indo Makmur, serta menelusuri aliran dana dalam proses penerbitan izin tersebut.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini adalah ujian bagi komitmen negara terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” pungkas Syaid.

Sementara itu, saat aksi demo A2PMPL di Kantor Kejati Sumsel, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terkait aksi damai A2PMPL karena ini Lapdunya baru, maka silahkan dimasukan ke PTSP.


Baca Juga: AMDAL Belum Rampung, A2PMPL Desak Proyek Palembang Indah Mall Dihentikan

"Karena prosedurnya seperti itu. Untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai disposisi pimpinan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X