YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang

photo author
DNU
- Selasa, 27 Mei 2025 | 09:04 WIB
Foto bersama Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim

Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan lembaga bantuan hukum yang telah berpengalaman di masyarakat untuk menjamin kualitas layanan secara merata.

“Dengan jaringan akar rumput yang kuat dan pengalaman panjang dalam pendampingan, kolaborasi ini penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang

Wakil Ketua YBH SSB, Dedy Irawan, SH, menambahkan bahwa program ini tidak hanya penting dari sisi layanan hukum, tetapi juga strategis dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat akar rumput.

“Banyak persoalan hukum muncul karena ketidaktahuan. Melalui pojok hukum, kita tidak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga mendidik warga agar memahami hak dan kewajibannya secara hukum,” katanya.

Baca Juga: Dukung Program Ratu Dewa, YBH SSB Kota Palembang Siap Perkuat Akses Bantuan Hukum Hingga ke Akar Rumput

Dedy juga mendorong penerapan pendekatan mediasi dan restorative justice sebagai langkah awal penyelesaian konflik.

“Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Mediasi menjadi garda depan, terutama untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Baca Juga: M. Miftahudin, S.H Terpilih sebagai Ketua Umum YBH SSB DPC Kota Palembang, Siap Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Kolaborasi antara Pemkot Palembang dan YBH SSB ini diharapkan menjadi model nasional dalam layanan bantuan hukum gratis berbasis komunitas.

“Kami percaya, jika dijalankan konsisten dan terukur, Palembang bisa menjadi role model kota yang membangun keadilan sosial, bukan hanya infrastruktur,” pungkas Dedy Irawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X