Kerusuhan Lapas Muara Beliti Diduga Dipicu Setoran ke Oknum, POBRAN Gelar Aksi Demo

photo author
DNU
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:08 WIB
Puluhan massa aksi dari Relawan Prabowo Gibran (POBRAN) melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel, Rabu (11/6/2025).  (Yanti/KetikPos.com)
Puluhan massa aksi dari Relawan Prabowo Gibran (POBRAN) melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel, Rabu (11/6/2025). (Yanti/KetikPos.com)

Syahroni Ali mengatakan, aksi ini sebagai kontrol sosial dari masyarakat dari LSM Pobran, terkait adanya dugaan publik di lapas dan setoran-setoran. 

"Insya Allah saya sebagai Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumsel akan terjun langsung ke lapangan dan saya sebagai pribadi tidak suka seperti itu.

Kami berkomitmen dari Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan khususnya Direktorat Pemasyarakatan menindak keras, dan beberapa orang yang kita tarik. Jadi itu kerasnya komitmen kami apalagi kami sudah menandatangani fakta integritas," katanya.  

"Namanya juga dugaan kita harus terima apabila masyarakat mendapatkan informasi itu. Tentu tanpa mereka kita bukan apa-apa karena kita tidak bisa berdiri sendiri dalam melaksanakan tugas. Tentu ada yang salah atau khilaf tapi ini peringatan keras untuk kita," tambah dia. 

Ketika ditanya awak media langkah selanjutnya, dia menuturkan, selanjutnya jelas dengan tuntutan yang mereka sampaikan berkaitan dengan pungli dia akan turun ke lapangan.

"Karena saya Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal. Tentu kalau berkaitan dengan kepatuhan internal itu pengawasan ada pada saya maka saya akan melakukan sidak dan melihat apa yang menjadi tuntutan teman-teman dari LSM.

Terima kasih kepada LSM Pobran terkait dugaan dugaan oleh jajaran atau pimpinan kami, itu akan kami inventarisir apakah benar atau tidak?," bebernya. 

Ketika ditanya sanksi jika dugaan pungli itu benar terjadi, Syahroni mengatakan, utuk sanksi jelas ada jika terbukti ada oknum melakukan pungli. Bahwa melanggar tindakan pidana korupsi kalau ditemukan bukti.

"Tapi kalau katanya-katanya saja kita terima saja namanya masyarakat atau LSM kita terima. Yang mereka tuntut itu bukan pribadi tapi publik khususnya direktorat pemasyarakatan. Jadi kita terima dan akan menjadi acuan kita untuk lebih baik lagi," pungkasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X