YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 17:11 WIB
Foto bersama Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comYayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan beberapa pos polisi pada akhir Agustus lalu.

Menurut Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang, menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas individualisasi pertanggungjawaban.

Baca Juga: Bersama Pemkot Palembang, Muhammad Miftahudin Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis di Kemuning

“Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis bisa dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaannya, apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau hanya untuk memenuhi opini publik? Kami meyakini klien kami bukan dalang maupun pelaku utama,” ujar Miftahudin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC YBH SSB Kota Palembang, Minggu (21/9/2025)

Hal senada disampaikan kuasa hukum Zikri, S.H. Menurutnya, motif yang dikemukakan penyidik, seperti rasa kesal akibat sering ditilang, bukanlah delik pidana. 

Baca Juga: Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum

“Motif hanya asumsi dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Faktanya, tidak semua tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran. Ada yang hanya ikut, tetapi tidak mengetahui rencana penyerangan,” kata Zikri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP. 

Baca Juga: Perkuat Layanan Hukum hingga Akar Rumput, Muhammad Miftahudin Lantik Koordinator Ilir Barat II dan Gelar Seminar Bahaya Narkoba

“Kami menduga beberapa tersangka hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama. Dalam advokasi kami, ada tersangka yang bahkan tidak memiliki motor dan dijemput temannya, sementara temannya yang menjemput malah dipulangkan karena dianggap di bawah umur,” jelasnya.

YBH-SSB Kota Palembang menilai kasus ini harus dipandang secara proporsional. Insiden memang disayangkan, tetapi tidak bisa serta merta menjadi dasar untuk menghukum berlebihan pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.

Baca Juga: Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan mengorbankan masa depan generasi muda. 

YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup pernyataan resmi yayasan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X