Buntut Penganiayaan Mahasiswa UIN RF, 2 Lembaga Mahasiswa Dibekukan, 10 Mahasiswa Diskorsing 1 Semester

photo author
DNU
- Minggu, 26 Februari 2023 | 06:55 WIB
Beberapa maahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait penyksaan mahasiswa UIN Raden Fatah juga beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar @detiksumsel.com)
Beberapa maahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait penyksaan mahasiswa UIN Raden Fatah juga beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar @detiksumsel.com)

Ketikpos.com -- Update kasus penganiayaan mahasiswa Uinversitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) yang terjadi ahun lalu, ternyata pihak rektorat telah memberikan sanksi atas peristiwa yang dinilai termasuk pelanggaran kode etik berat.

Sanksinya berupa pembekuan dua lembaga mahasiswa, yakni UKMK Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan UKMK Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

Selain itu, juga memutuskan pemberian snaksi berat berupa skorsing selama satu semester dan tetap mewajibkan membayar Uang kuliah tunggal (UKT)

Adapun kesepuluh mahasiswa yang diksorsing tersebut, Okta Reza, Delvin Yuhadi, Ahmad Fatihurahman, Sultan Ahmad Athoilah, Ahmad Karaeng, Ridho Kurniwansyah
Saleh Oktarian Jaya NIngrat, Rafil Rais Mursidi, M Ari Nopriyan, dan Nico Veryan.
Skorsing tersebut, informasinya berlaku Januari-JUni 2023.

"Artinya, saat ini para mahasiswa itu sedang dalam status skorsing," ujar kuasa hukum korban, Kms Sigit Muhaimin, dari Lembaga Bantuan Sumsel Berkeadilan.

Baca juga: Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik

Sementara itu Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Nyayu Khodijah ketika dikonfirmasi via whatsapp membenarkan keputusan yang telah diambil pihak UIN tersebut.

Seperti pembekuan dua lembaga mahasiswa dan penskorsiangan 10 mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

"Betul Pak," jawab Prof Nyanyu singkat melalui pesan Wa-nya.

Sebelumnya, kepada Prof Nyayu ditanyakan informasi perkembangan mahasiswa UI yang kemarin terlibat penganiayaan.

Informasinya ada pembekuan dua organisasi (Litbang dan LDK). Juga  mahasiswa diskorsing satu semester dan tetap bayar UKT.

Seperti diketahui, seorang mahasiswa UIN Raden fatah mengalami penyiksaan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) di Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), sebuah organisasi unit kegiatan mahasiswa kampus (UKMK).

Korban M Arya Lesmana mengaku mengalami penyiksaan, bahkan disundut rokok dan disekap oleh panitia. 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke LBH Sumsel Berkeadilan yang  kemudian melakukan pendampingan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X