Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat sengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.
Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN, yang kemudian diputus PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022.
“Terhadap perkara itu PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ucap Hasyim.
Keempat, Partai Prima kembali mengajukan upaya hukum perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata diajukan ke PN Jakpus. Objek gugatan adalah Partai Prima yang merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Adapun PN Jakpus kemudian memutuskan yang pada pokoknya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan ketuk palu pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000.000 (empar ratus sepuluh juta rupiah,” demikin bunyi amar putusannya.
PN Jakarta Pusat juga menolak eksepsi dari KPU RI selaku tergugat.
“Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Liberl,” bunyi amat putusan dalam eksepsi. “Mengadili, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel),” bunyi amar putusan dalam eksepsi.Warta Pemilu (***)