"Karena ada batas materialitas, untuk menentukan WTP ada hitung-hitungannya berapa materialitas. Misalnya, anggaran Rp 10 Miliar berdasarkan temuan tidak mencapai Rp 10 miliar itu masih bisa mendapatkan WTP," bebernya.
Rita menambahkan apabila dalam pemeriksaan adanya temuan pengembalian namun tidak dilaksanakan maka itu sudah masuk ranahnya aparat penegak hukum (APH).
"Untuk proses pengembalian anggaran ke kas Negara itu 60 hari, namun berapa pun yang sudah setor ke kas Negara tetap menjadi pengawasan BPK sampai lunas pengembaliannya apabila tidak dilunasi penindakan yaitu ranah APH," pungkasnya.