Kemenkes Lengkapi Alkes, 10 Ribu USG Akan Dikirim ke Puskesmas

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi alkes
Ilustrasi alkes

Kemudian pertumbuhan janin yang terlambat bisa dilakukan intervensi gizi kepada ibunya, sehingga proses kehamilan menjadi lebih baik dan anak tidak lahir dengan kondisi stunting.

Selanjutnya, pencegahan bayi stunting setelah lahir diperlukan pengukuran rutin dengan menggunakan antropometri. Kementerian Kesehatan mengirimkan 313.737 antropometri untuk 303.416 Posyandu secara bertahap yang ditargetkan akan terpenuhi pada tahun 2024.

Pemenuhan kebutuhan USG dan antropometri bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan stunting pada anak. Sebab, penyediaan pemeriksaan antenatal berkualitas tinggi dan teratur selama kehamilan akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan anak-anak.

Untuk menunjang sejumlah upaya pencegahan tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengintegrasikan dan merevitalisasikan pelayanan kesehatan primer. Total ada 10 ribu Puskesmas dan 85 ribu Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dilakukan revitalisasi.

''Integrasi pelayanan kesehatan akan terlihat mulai dari pelayanan di Puskesmas sampai ke pelayanan di tingkat desa,'' ucap dr. Syahril.

Dibutuhkan kelembagaan yang baik dan tertata, fokus layanan kesehatan distandarkan, apa saja yang kurang akan dilengkapi baik sarana prasarana maupun SDM nya, serta proses dilakukan secara digital.

Pelayanan itu dilakukan melalui kegiatan Posyandu dan kunjungan rumah oleh kader. Untuk itu diperlukan penataan kelembagaan, sumber daya, dan pola pembinaan berjenjang agar integrasi pelayanan kesehatan ini dapat berjalan secara optimal.

dr. Syahril menambahkan upaya pemenuhan USG, antropometri, dan revitalisasi Puskesmas ini merupakan implementasi dari Pilar Pelayanan Primer pada Transformasi Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menginisiasi Transformasi Kesehatan melalui 6 pilar antara lain Pilar Layanan Primer, Pilar Layanan Rujukan, Pilar Pembiayaan Kesehatan, Pilar Ketahanan Kesehatan, Pilar SDM Kesehatan, dan Pilar Teknologi Kesehatan.Kemenkes (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X