Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal inj, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus itu hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal.
(***)