Sementara itu, Ketua DPC PERADI kota Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh DPN PERADI untuk menjadi salah satu pelaksana ujian profesi advokat ini.
"Dalam pelaksanaannya dengan sistem seleksi Zero KKN. Artinya, para peserta yang ikut ujian ini telah mengikuti beberapa tahapan seleksi yang ketat dan bersih dari indikasi suap dan titipan,"ungkapnya.
Disampaikannya pula, penyelenggaraan ujian profesi advokat ini merupakan wujud nyata PERADI dalam melaksanakan tanggungjawabnya sesuai mandat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“PERADI menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.
Azwar menyampaikan, itu karena Peradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA Peradi demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Peradi, mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.
"Semoga para calon advokat yang dinyatakan lulus nantinya, akan menjadi advokat handal dan berintegritas tinggi sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan,"tungkasnya. (DN)
Artikel Terkait
Penyuluhan di Ibu Pengajian, PBH Peradi Sebut: 8 Dampak Buruk Pernikahan Dini
DPC PERADI Kota Palembang dan YLC Gelar Bukber Sekaligus Penandatangan MoU dengan PERSI dan APTSI