"Kolaborasi adalah pilihannya. Potensi Perhutanan Sosial Sumsel sangat besar. Masih banyak juga yang belum terealisasi. Masih banyak juga yang belum menerima manfaat Perhutanan Sosial.
Pilihannya adalah kolaborasi antara pemerintah, swasta, NGO, akadimsi, dan tentunya masyarakat perhutanan sosial sendiri sebagai pemangku kepentingan utama," tegas Deddy.
Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan, Eko Agus Sugianto mengatakan, Sumsel merupakan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sudah 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi.
"Perhutannan Sosial Sumsel telah mencapai 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial, yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat," kata Eko
Eko mengatakan, HMPS SS ini beranggotakan pemegang izin Perhutanan Sosial di Sumsel dan penggiat Perhutanan Sosial.
"Dengan adanya HMPS SS ini diharapkan Perhutanan Sosial dapat melakukan akselerasi terhadap tantangan dalam pengembangan yang diperlukan,"tandasnya (***)