Adanya penolakan hasil perhitungan suara dari salah satu calon Kades terkait suara sah dan tidak sah karena adanya perbedaan pendapat antara calon kades dan Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Bupati Pali Nomor : 068 tahun 2016,
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sampai berakhir sekira Pukul 21.30 WIB, dalam keaadan aman lancar dan kondusif. Pungkasnya. (Bobby)