Dishub Kota Palembang Akan Lakukan Penertiban Bagi Para Pengembang yang Belum Kantongi Dokumen Andalalin

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:38 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat menerima audensi perwakilan dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) di ruang rapat Dishub Kota Palembang. (DN/KetikPos)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat menerima audensi perwakilan dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) di ruang rapat Dishub Kota Palembang. (DN/KetikPos)

"Jika memungkinkan kami akan melayangkan surat pihak PT. Pertamina MOR II Sumbagsel agar bersama sama untuk menertibkan Pertashop yang tidak memiliki dokumen andalalin yang ada di Kota Palembang ini," sambung dia.

Dirinya berharap agar pengusaha dan pengembang untuk taat aturan . "Agar kita berusaha tidak merugikan masyarakat dan bersama sama saling menguntungkan dalam berusaha,"tandasnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Pengendara Mudik Lebaran, Pertamina Tambah 135 SPBU

Sementara itu, Perwakilan KAPL, Arki menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih sudah diterima audensi di Dinas Perhubungan Kota Palembang guna membahas terkait dugaan operasional pertashop di Kota Palembang yang belum mengantongi dokumen andalalin.

"Tadi kami sampaikan kepada pihak Dishub Kota Palembang berdasarkan hasil investigasi kami di lapagan, kami temukan adanya dugaan sejumlah pertashop yang belum memiliki dokumen andalalin.

Akibatnya, di sejumlah ruas jalan khususnya di kios-kios pertashop terjadi kemacetan sehingga pengguna jalan merasa dirugikan,"jelas Arki. 

Baca Juga: Pelancar Penyaluran BBM, Pertamina Sumbagsel Gandeng Polri

Disampaikan Arki, seharusnya pemilik Pertashop sebelum membangun pertashop harus dan wajib memiliki dokumen andalalin sekalipun menjadi mitra perusahaan plat merah.

"Karena tidak ada yang kebal hukum walaupun itu BUMN sekalipun. Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup atau menghentikan sementara operasional Pertashop yang tidak memiliki dokumen andalalin,"tegasnya. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X