Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 21:40 WIB
Ketua KAPL, Andreas OP (Dok Ist)
Ketua KAPL, Andreas OP (Dok Ist)

KetikPos.com - Ketua Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), Andreas Okdi Priantoro mengapresiasi atas  gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.

"Kami mengapreasi atas keberanian warga Palembang untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan  judicial review ke Mahkamah Agung atas Permendagri 134/2022,"kata Andreas kepada media ini.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Menurut Andreas, langkah hukum yang diambil warga sudah tepat. Karena pada dasarnya Permendagri 134/2022 diduga kuat  bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 1988 bahkan juga berbanding terbalik dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang.

"Kenapa demikian, berdasarkan  PP No 23 Tahun 1988 dan Perda No 15 Tahun 2012 jelas bahwa luas wilayah Palembang 400,61 KM persegi. Sedangkan pada Permendagri No 134 Tahun 2022 luas wilayah Palembang berkurang menjadi 352,0 kilometer persegi. Artinya, terjadi pengurangan sekitar 48 kilometer persegi," ujar Andreas.

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

Terkait hal tersebut, kata Andreas, sudah sewajarnya jika warga Palembang mengajukan uji materiil atas diterbitkannya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut.

"Semoga saja gugatan warga ini di kabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Permendagri tersebut batal secara hukum,"kata Andreas.

Berkaitan dengan adanya gugatan warga ini, maka pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang segera di paripurnakan untuk di Stop sementara atau dihentikan pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043.

Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043

"Kami mendesak ketua DPRD kota Palembang segera stop pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan di umumkan di dalam rapat paripurna, sampai ada keputusan Mahkamah Agung terkiat gugatan warga Palembang,"jelas Andreas.

Selain itu, dengan adanya gugatan hukum ini tentu memperjelas alasan KAPL menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA

"Sekarang tampak jelas alasan kami kenapa ikut menolak Raperda RTRW Kota Palembang,  sebagai salah satu landasan hukumnya kaitannya dengan luas wilayah,"tegas Andreas.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait adanya gugatan judicial review dari masyarakat Ke MA.  Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini. (DN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X