"Modus saat mengelabui korban dan orang lain, tersangka sering menggunakan pakaian baju kaos bertuliskan Sat Reskrim Polsek IB I, dan ditemukan didalam tas senjata api mainan dari plastik," ucapnya.
Tersangka mendapatkan baju kaos tersebut, dengan membuatnya di kawasan Jalan Angkatan 66. Dengan membuat sebanyak 3 buah, satu untuk dipakainya dan 2 baju diberikan kepada calon mertua.
"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Ketum KPK Jabar Sediakan Hadiah Rp 5 Juta Bagi Yang Temukan Orang Ini
Ditempat sama, Tersangka Arief saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.
"Saya pacar dengan korban baru lima bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu kenal. Dengan korban kenal karena sebelahan kosan, dan melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya," katanya. (AT)