“Kita cek, apakah ini (debu) jemaah atau sikok (satu perusahaan), kalau sikok (satu) entenglah kita tinggal gunting (cabut izin). Kita harus menghasilkan rekomendasi, apa sih solusinya. Kalau tidak ada solusinya, kesehatan orang terganggu terus kita selesaikan (cabut izin RMK),” tegasnya.
Artikel Terkait
Warga Selat Punai Desak DPRD Provinsi Sumsel Segera Panggil PT RMK Terkait Pencemaran Lingkungan
Tim Kuasa Hukum Warga RT 25 dan 26 Selat Punai Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Debu Batubara Ke KLHK RI
Warga Selat Punai Tolak Tuntutannya Diganti dengan Program Lain, Begini Tanggapan PT RMK Energy
Warga Selat Punai Desak DPRD Sumsel Segera Cabut Izin PT RMK Energy