Lanjut Diaz, atas beberapa dugaan tersebut, maka pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.
“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Sat Pol PP Kota Palembang,”tegasnya.
Walaupun demikian, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
"Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, Ada apa dengan Sat Pol PP Kota Palembang,”cetusnya.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemkot Palembang, melalui Plt Asisten III Pemkota Palembang, Alex Fernandus menyatakan bahwa terkait tuntunan ini akan segera ditindaklanjuti.
"Kami akan segera menindaklanjuti melalui Sat Pol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Palembang ini,"pungkas Alex Fernandus yang juga merangkap sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang. (***)