daerah

BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye

Selasa, 7 November 2023 | 11:15 WIB
Barisan pemantau pemilihan sumatra selatan (BP2S) menggelar konfrensi pers untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang tahapan kampanye pemilu 2024, Senin (6/11/2023) (Dok Ist )

 

 

KetikPos.com - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2S) menggelar konfrensi pers untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang tahapan kampanye pemilu 2024, Senin (6/11/2023) di kantor Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan.

Prasetya sanjaya SH menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapa pun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara.

Baca Juga: Anda Ingin Melancong ke Bali, Ini Tempat Sewa Mobil Mitsubishi Pajero Sport

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"ujar Mantan Ketua Umum Permahi Kota Palembang. 

Diluar masa kampanye, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu adalah sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini bisa dilakukan pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Kegiatan ini jelas berbeda dengan kampanye, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik hanya bisa dilakukan di internal partai politik, jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye untuk publik secara umum.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Bersih Sumbang Inflasi di Kota Palembang, Andreas OP : PJ Walikota Segara Lakukan Evaluasi

Di masa-masa sosialisasi inilah yang seringkali menjadi celah ruang gerak peserta pemilu untuk bermanuver yang berujung kampanye. Kami menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang bertebaran di 17 kabupaten kota di sumatra selatanyang berpotensi melanggar perda dan menjadi sebuah pelanggaran pemilu.

Kegiatan kampanye yang dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal kampanye menjadi penting dilakukan untuk keadilan pemilu bagi setiap peserta pemilu.

Ambisi politik yang tinggi setiap peserta pemilu mestinya harus diikuti dengan kepatuhan pada norma-norma yang berlaku, seperti misalnya berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bantu Palestina, Presiden Minta Menag Terus Cari Solusi

Halaman:

Tags

Terkini