daerah

Andreas Okdi Priantoro : Kenaikan Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Dihantui Tanda Tanya !!

Kamis, 23 November 2023 | 12:56 WIB
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist/KetikPos.com)

 

KetikPos.com - Penerapan kenaikan penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang mulai diberlakukan 1 Oktober 2023 yang lalu masih menjadi tanda tanya sebagian besar masyarakat Kota Palembang. 

Salah satunya seperti diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, dirinya mengatakan hasil observasi di lapangan menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minum Kota (UMK) Palembang masih banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif air bersih tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Bersih Sumbang Inflasi di Kota Palembang, Andreas OP : PJ Walikota Segara Lakukan Evaluasi

"Kami banyak menemukan keluh kesah masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan tarif air bersih tersebut. Apalagi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap atau di bawah UMK Palembang.

 

Dari hal tersebut, kami menduga kenaikan tarif air minum ini telah bertentangan dengan prinsip keterjangkauan dan keadilan,"ungkap Andreas kepada media KetikPos,com, pada Rabu (22/11/23) malam. 

Lebih lanjut Andreas menjelaskan, prinsip keterjangkauan dan keadilan tersebut merupakan prinsip penyesuaian penetapan tarif air bersih yang sebagaimana di atur dalam Permendagri No 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum pasal Bab II Pasal 2.

Baca Juga: Warga Palembang Tolak Rencana Kenaikan Tarif PDAM

Dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum pada Pasal 60 ayat (2). Yang pada intinya dalam pasal tersebut, perhitungan dan penetapan tarif air minum harus didasarkan pada empat prinsip salah satunya keterjangkauan dan keadilan.

"Jadi dari fenomena yang kami dapatkan di lapangan, timbul satu pertanyaan besar di benak kami, apakah penyesuaian kenaikan tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palambang Per 1 Oktober 2023 yang lalu sudah memenuhi prinsip keterjangkauan dan keadilan?, Lantas ke mana pihak DPRD Kota Palembang?,"tanya dia.

Baca Juga: Andreas OP: Kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Harus Ditolak

Pihaknya menduga salah satu faktor penyebab kenapa kenaikan tarif air bersih menjadi penyumbang inflasi di Kota Palembang, jelas bahwa penyebabnya dalam kajian penyesuaian tarif tersebut diduga kuat tidak memperhatikan lagi prinsip tersebut.

"Artinya, patut kami pertanyakan apakah kajian kenaikan tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang dilakukan sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum atau terkesan di paksakan?," tanyanya kembali. 

Halaman:

Tags

Terkini