KetikPos.com – Warga Gang Budaya, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, mengeluhkan klaim sepihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) atas tanah yang telah mereka kuasai selama lebih dari 20 tahun.
Tanah yang awalnya berupa hutan kosong kini dihuni oleh warga yang telah mendirikan rumah dan bermukim di sana.
Ketegangan bermula setelah pemasangan plang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan" di lokasi tersebut.
Warga terkejut karena tanah yang mereka tempati tiba-tiba diklaim sebagai aset pemerintah.
Bahkan, Pemprov Sumsel berencana menjadikan kawasan itu sebagai lokasi pembangunan danau di belakang permukiman.
Baca Juga: YBH SSB Kawal Keluhan Nelayan Keramasan Soal Kapal Batu Bara di Sungai Musi
Arifin, salah satu warga setempat, mengungkapkan keberatannya terhadap klaim tanah tersebut.
“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun tanpa masalah. Sekarang tiba-tiba ada klaim dari pemerintah yang ingin menggusur kami. Kami tidak akan membiarkan rumah dan tanah kami diambil begitu saja,” tegas Arifin.
Warga mengungkapkan, sebelumnya pemerintah berjanji tanah tersebut aman dari penggusuran selama sepuluh tahun ke depan. Namun, pemasangan plang yang mengklaim tanah itu sebagai milik pemerintah justru bertentangan dengan janji tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pengurus YBH SSB Kota Palembang Deklarasi Dukungan terhadap RDPS
Atas nama warga, Arifin meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka dan membuka dialog untuk mencari solusi terbaik.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pemerintah juga harus menghargai hak kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini. Kami berharap ada jalan tengah, seperti penerbitan sertifikat tanah agar kami tidak digusur begitu saja,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga lainnya yang menuntut kejelasan hukum atas lahan yang mereka tempati.