YBH SSB Kecamatan Ilir Barat I Palembang Gencar Sosialisasi Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat

photo author
DNU
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Foto bersama Pengurus YBH SSB Kecamatan Ilir Barat I Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama Pengurus YBH SSB Kecamatan Ilir Barat I Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) gencar menggelar sosialisasi di Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait hak dan kewajiban mereka di mata hukum.

Ketua YBH SSB Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Ria Sekaretno,S.H melalui wakil ketua I, Muhammad Kholik Saputra, S.H., menekankan pentingnya pemerataan pengetahuan hukum, terutama di wilayah yang masyarakatnya belum memiliki akses yang memadai terhadap informasi hukum.

Baca Juga: Cegah Money Politics pada Pilkada 2024, YBH SSB Palembang Segera Dirikan Posko Pengaduan di 18 Kecamatan

"Masyarakat perlu diberikan edukasi hukum agar mereka memahami peraturan yang berlaku dan bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dengan patuh terhadap hukum. Ini langkah penting menuju terciptanya tatanan masyarakat yang lebih adil dan tertib," ujar Kholik, Selasa (29/10/24) malam. 

Menurut Kholik, banyak warga yang masih minim pengetahuan hukum, terutama dalam hal hak-hak mereka ketika menghadapi permasalahan hukum atau konflik dengan pihak lain. Kondisi ini, lanjutnya, seringkali membuat masyarakat rentan terhadap pelanggaran hak atau ketidakadilan, baik dalam aspek kehidupan pribadi, sosial, maupun profesional.

"Kita ingin semua lapisan masyarakat, terutama di Ilir Barat 1, memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya hukum. Pemahaman ini penting agar mereka dapat membela hak-hak mereka sendiri dan juga memahami kewajiban yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat," tambahnya.

Baca Juga: YBH SSB DPC Kota Palembang Resmikan Kantor Bantuan Hukum

Dalam kegiatan sosialisasi ini, YBH SSB juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.

"Dengan pendekatan ini, Kami berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan solusi atas berbagai persoalan hukum, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan bantuan hukum,"ungkapnya.

Kholik juga mengungkapkan kegiatan ini bukan hanya dilakukan di sini saja namun YBH SSB DPC Kota Palembang mengadakan sosialasi di 18 Kecamatan Se Kota Palembang, guna memperluas jangkauan edukasi hukum dan membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.

“Tujuan akhir kami adalah menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga taat dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan,” tutup Kholik.

Baca Juga: YBH SSB Resmi Lantik Pengurus DPC Kota Palembang, Perkuat Komitmen Akses Hukum Merata di Setiap Sudut Kota

Sementara itu, salah satu warga yang turut serta dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dirinya dan warga lainnya.

"Selama ini kami hanya tahu hukum itu ada, tapi tidak paham bagaimana kami bisa menggunakannya untuk melindungi diri. Setelah ikut sosialisasi ini, kami jadi lebih paham tentang hak-hak kami sebagai warga negara," ucap warga tersebut.

Baca Juga: YBH SSB Resmi Lantik Pengurus DPC Kota Palembang, Perkuat Komitmen Akses Hukum Merata di Setiap Sudut Kota

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, yang secara aktif menyelenggarakan penyuluhan hukum di berbagai kecamatan di wilayah Sumatera Selatan.

Dengan fokus pada pemberdayaan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, yayasan ini berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi hukum secara gratis. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X