KetikPos.com – Komisi III DPRD Palembang menegaskan kecaman terhadap Parkside’s Hotel yang tetap beroperasi tanpa izin resmi, bahkan diketahui telah membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang.
Pelanggaran perizinan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Palembang yang menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat.
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Parkside’s Hotel, wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
“Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum dan otoritas pemerintah,” ujar Andreas dengan tegas saat dimintai tanggapan melalui via WhatsApp, Kamis (16/01/25)
Menurutnya, pelaku usaha harus mematuhi peraturan untuk menjaga tatanan hukum di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa Parkside’s Hotel telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan, termasuk hotel, harus memenuhi standar teknis dan memiliki izin operasional.
“Pelanggaran ini berisiko merusak sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap otoritas pemerintah serta sistem perizinan yang ada. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Andreas juga memperingatkan Parkside’s Hotel akan menghadapi sanksi administratif jika terus mengabaikan aturan.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Tegas! Satpol PP Palembang Segel Ulang Hotel Park Side’s, Investigasi Dugaan Pengrusakan Police Line
“Pelanggaran perizinan bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional hotel jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Andreas menyebutkan bahwa Parkside’s Hotel belum memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Rekomendasi Pemkot untuk Tutup Hotel Tak Berizin