Andreas Okdi Priantoro Peringatkan Parkside’s Hotel: Langgar Perizinan, Siap Terima Sanksi

photo author
DNU
- Kamis, 16 Januari 2025 | 20:07 WIB
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH,  (Dok Ist/KetikPos.com)
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, (Dok Ist/KetikPos.com)

“Tanpa Amdalalin, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pencabutan izin, sebagaimana tercantum dalam Perwali No. 20 Tahun 2017,” tambah Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, atau pencabutan persetujuan bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel

Jika pelanggaran ini mengakibatkan kerugian harta benda, sanksi pidana bisa dikenakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan.

Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga 15% dari nilai bangunan. Sementara jika menyebabkan hilangnya nyawa, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel

Andreas mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bangunan yang tidak memenuhi izin atau berpotensi membahayakan lingkungan, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Komisi III DPRD Kota Palembang juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bertindak cepat dan tegas, termasuk menutup operasional Parkside’s Hotel jika terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara

“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup operasional Parkside’s Hotel dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum terang-terangan ini,” tambahnya.

Andreas juga meminta Pemkot Palembang untuk segera menyegel ulang properti yang telah dibuka paksa oleh pihak hotel.

“Kami meminta agar laporan dari Satpol PP terkait dugaan pembukaan segel dengan paksa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X