Pemkot Palembang Melakukan Peninjauan Lapangan di Parkside’s Hotel, Asisten II Pemkot : Segel Belum Dibuka Karena Masih Ada Dokumen yang Kurang

photo author
DNU
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:42 WIB
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani saat diwawancara (Yanti/KetikPos.com)
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani saat diwawancara (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan peninjauan lapangan Parkside’s Hotel di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/12/24). 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani mengatakan, judul kegiatan kita agak keliru sebenarnya itu kegiatan bukan untuk membuka segel.

Tetapi ini hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pihaknya harus cek lapangan dulu bersama OPD-OPD menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel untuk memohon kiranya Pemkot dapat membuka segel.

Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Soroti Sikap Pemkot dalam Kasus Parkside’s Hotel

"Kita menyikapi surat itu, kita rapat dua kali. Dan hasil rapat itu kita lihat benar apakah apa-apa yang diminta oleh OPD teknis terutama Dinas Kebakaran dan Dinas perhubungan itu yang paling penting apakah sudah direspon oleh pihak terkait dalam hal ini Parkside’s Hotel. Kita cek tadi, ada sebagian dipenuhi ada sebagian yang belum," ujarnya. 

Ketika ditanya awak media terkait izin pembangunan dan izin lainnya apakah sudah memenuhi syarat, Isnadi Madani menuturkan, itu ada datanya di OPD teknis.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini belum dilakukan pembukaan segel. Segel dibuka, jika sudah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan oleh OPD teknis. Jadi kita hadirkan owner bukan hanya manajemen hotel," katanya.  

Baca Juga: Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, poin-poin yang harus dilakukan agar segel tersebut dibuka adalah terkait di OPD teknis.

Namun yang terpenting adalah poin tentang pemadaman kebakaran, perparkiran itu yang menjadi poin penting.

Karena itu berkaitan dengan keselamatan soal kebakaran itu berkaitan dengan nyawa, maka pihaknya meminta lakukan perbaikan. 

Baca Juga: Tegas! Satpol PP Palembang Segel Ulang Hotel Park Side’s, Investigasi Dugaan Pengrusakan Police Line

"Karena segel belum dibuka jadi Parkside’s Hotel belum bisa menerima konsumen," tegasnya.

Ketika ditanya awak media terkait  Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Isnaini menuturkan, itu ada di OPD teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X