Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.
“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina.
Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya ditunda terlebih dulu. Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional.
Baca Juga: Aksi Damai KRPD di DPRD Sumsel : Tegakkan Prinsip Demokras
“Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.
DPRD Panggil Direksi BSB
Komisi III DPRD Sumsel melakukan rapat bersama Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (13/1/2025). Rapat terkait kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar.
Dari hasil rapat menyatakan PT Coffindo pailit tahun 2019 dan sekarang pihak kurator atau pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit bersiap melakukan lelang terhadap aset yang ada.
“Kasus ini sempat dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tapi dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana. Dalam rapat itu, manajemen BSB mengatakan orang yang terpilih dalam RUPS adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya. (Yanti/rilis)