Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi terkait pemberian kredit Rp50 miliar yang bermasalah.
"Anehnya, direksi yang bermasalah menyalurkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan tapi masih diangkat menjadi Direksi BSB," katanya.
"Ini perlu ditanyakan ada apa dan mengapa? Seharusnya Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham, Gubernur Sumsel, Gubernur Babel dan OJK bahwa ada kredit macet di BSB," tambahnya.
Mandek di Kejati
Koordinator K-MAKI Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh BSB. Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Konsolidasi Koalisi Pers Sumsel Bakal Gelar Aksi di Kantor DPRD Sumsel
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
"Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya," katanya.
Minta Polda Sumsel Periksa Direksi BSB
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi BSB, Yakni, A, M, RE, S, dan AN.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejati Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Konsolidasi Koalisi Pers Sumsel Bakal Gelar Aksi di Kantor DPRD Sumsel
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Bukti Penjamin Utang Harus Dihadirkan