Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah Minta Pengangkatan Direksi BSB yang Terlibat Kredit Macet Ditinjau Ulang

photo author
DNU
- Jumat, 24 Januari 2025 | 15:07 WIB
Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah (Yanti/KetikPos.com)
Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah (Yanti/KetikPos.com)

"Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas.

Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh," kata Chairul.

Baca Juga: DPRD Sumsel Siap Berikan Dukungan untuk Pemajuan Kebudayaan

Diduga Melanggar Aturan

Praktisi Hukum Advokat Aminuddin, SH, MH, mengatakan, BSB diduga melanggar aturan atas pemberian kredit PT Coffindo. Pasalnya, BSB memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization), sehingga menimbulkan implikasi dari perspektif hukum bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur).

Baca Juga: DPRD Sumsel Siap Berikan Dukungan untuk Pemajuan Kebudayaan

"Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan agunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit," katanya.

Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.

Baca Juga: KMPP Desak DPRD Sumsel Segera Terbitkan Rekomendasi Penonaktifan Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Alasannya

"Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel," katanya.

KPK-Kejagung Diminta Turun Tangan

Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M Sanusi AS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kredit macet yang disalurkan BSB kepada PT Coffindo.

"SCW mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus kredit macet PT Coffindo dan memeriksa Direksi BSB yang terlibat," ujar Sanusi.

Baca Juga: Komisi V DPRD Sumsel Bakal Sidak ke SMA Negeri 18 Palembang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X