KetikPos.com – Ratusan massa dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (31/1/2025).
Mereka menuntut Ketua PTUN Jakarta untuk sepenuhnya menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, yang tengah diproses di PTUN Jakarta.
Massa aksi berasal dari berbagai elemen, termasuk Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Jaring Hijau Hitam, Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Serikat Pekerja Tambang Sumsel (SPTS), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Baca Juga: Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Angga Saputra, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menolak dugaan praktik mafia hukum dalam perkara tersebut.
"Kami menduga ada indikasi permainan dalam persidangan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap majelis hakim untuk memenangkan PT SKB. Kami tidak ingin ada praktik mafia peradilan yang mengorbankan keadilan bagi masyarakat," tegas Angga.
Baca Juga: Video Viral : Diduga Oknum Preman Bayaran SKB Kembali Berulah
Angga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya PT SKB untuk menguasai lokasi tambang di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan berbagai cara, termasuk diduga menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal bekerja sama dengan oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perizinan PT SKB berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi mereka justru menyasar wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, tempat beroperasinya sejumlah perusahaan yang sah, seperti PT Gorby Putra Utama (GPU) yang telah memiliki IUP-OP sejak 2009, PT Inayah (perkebunan sawit), serta PT Tri Aryani (tambang batubara). Ini jelas bentuk pelanggaran," jelasnya.
Menurut Angga, PT SKB menggugat PT Gorby Putra Utama ke PTUN Jakarta yang diduga dilakukan dalam upaya membatalkan izin usaha perusahaan tersebut.
Namun, Dia menilai gugatan itu telah daluwarsa dan seharusnya ditolak sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, yang mengatur bahwa gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah keputusan diterbitkan.
Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
"Jika gugatan diajukan melewati batas waktu tersebut, maka gugatan dianggap daluwarsa dan tidak dapat diterima," ujarnya.