Massa aksi juga mengungkap adanya dugaan mafia peradilan dalam kasus ini. Mereka menuding ada upaya untuk mengondisikan majelis hakim agar memenangkan PT SKB.
Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
> "Kami mendapat informasi bahwa hakim-hakim PTUN Jakarta telah dipilih secara khusus untuk mengabulkan gugatan PT SKB. Bahkan, ada dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat di Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan PTUN Jakarta," ungkap N. Hamid, salah satu koordinator lapangan.
Dahlan juga menyoroti isu adanya yang beredar di Sumatera Selatan bahwa PT SKB yang diduga telah dipastikan menang, padahal proses persidangan masih berlangsung. "Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik perkara ini,"tambah Dahlan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara
Setelah aksi di PTUN Jakarta, massa bergerak menuju Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya perkara ini. Mereka mendesak KY mengusut dugaan permufakatan jahat dalam sidang antara PT GPU dan PT SKB.
Dalam Tuntutannya, M Hamid menyampaikan untuk menolak segala bentuk dugaan suap dan intervensi dalam proses peradilan khususnya dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT,
"Memastikan integritas majelis hakim dalam menangani perkara ini. Dan mendesak investigasi terhadap dugaan mafia peradilan dalam kasus ini,"tegasnya
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Hamid juga menyampaikan mendesak segera lakukan pemanggilan dan periksa para pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk oknum yang berinisial YP, AF dan HK.
"Kami mendesak pihak Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan para instansi terkait lainnya untuk menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terbukti ada unsur korupsi dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT,"tambahnya dengan tegas
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, melibatkan mahasiswa, buruh, dan pekerja tambang yang kehidupannya terancam akibat kasus ini," ancam Hamid.
Massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hukum dijadikan alat kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan keadilan masyarakat.
Menyikapi aksi tersebut, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH saat dikonfirmasi terpisah menegaskan keyakinannya terhadap integritas hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam menegakkan supremasi hukum.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung