daerah

Kawali Sumsel Kutuk Keras Pencemaran Sungai di PALI, PT Medco E&P Indonesia Harus Bertanggung Jawab!

DNU
Sabtu, 1 Februari 2025 | 00:11 WIB
Ketua Kawali Sumatera Selatan (Sumsel), Chandra Anugerah (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - DPW Koalisi Kawali Sumsel secara tegas mengutuk keras pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa milik PT Medco E&P Indonesia Field Pendopo beberapa waktu lalu sehingga mencemari Sungai II dan Anak Sungai Lantak di Kabupaten PALI, menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan bahwa pencemaran ini bukan sekadar bentuk suatu kelalaian, tetapi merupakan tindakan yang diduga kuat telah masuk kategori sebagai kejahatan lingkungan hidup.

"Ini bukan insiden biasa. Pencemaran ini telah merusak ekologi sungai secara signifikan, membunuh organisme, merusak sumber mata pencaharian nelayan, dan mengancam kesehatan masyarakat.

PT Medco E&P harus bertanggung jawab penuh dan dihentikan operasionalnya sampai ada penyelesaian yang jelas," tegas Chandra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/01/25) malam.

Chandra  mengungkapkan bahwa minyak mentah yang bocor telah mengalir sejauh 8 kilometer di sepanjang Sungai II, yang membentang di perbatasan Kabupaten PALI dan Musi Banyuasin.

Baca Juga: Pipa Minyak Bocor, KAWALI Sumsel Desak Medco dan SKK Migas Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lingkungan

"Akibatnya, kondisi air sungai berubah drastis dengan lapisan minyak yang mengapung di permukaan, menyebabkan bau menyengat dan berbahaya bagi kehidupan air,"katanya

Dijelaskan Chandra, dari hasil kajian dampak lingkungan, tumpahan minyak ini memiliki efek merusak yang serius, seperti kematian massal organisme misalnya ikan, Perubahan reproduksi dan tingkah laku organisme,  Pencemaran Budidaya Perikanan, gangguan ekosistem Sungai dan lain sebagainya.

"Kondisi ini patut diduga kuat telah melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Baca Juga: Kawali Sumsel Kecam Dugaan Penimbunan Limbah B3 oleh Vendor Pertamina Pendopo Field

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu limbah cair,"jelas pria yang akrab disapa dengan Capung ini.

Diungkapkan Chandra, pihaknya menilai pihak PT Medco E&P Indonesia laman dalam menangani dampak lingkungan ini.

"Kami menduga tidak ada itikad baik dari pihak manajemen PT Medco E&P untuk segera menyelesaikan pencemaran ini.

Lambatnya proses pemulihan lingkungan akhirnya justru merugikan masyarakat yang harus menanggung akibat dari kesalahan perusahaan," ujar Chandra Anugrah.

Baca Juga: Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo

Kawali Sumsel juga mengecam lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah yang seharusnya bertindak cepat dalam menangani bencana lingkungan ini.

Menurut Chandra, jika kejadian seperti ini dibiarkan, maka akan semakin banyak kasus serupa yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Tuntutan Kawali Sumsel

Atas dasar ini, Kawali Sumsel menuntut tindakan tegas dari  Presiden RI, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Gubernur Sumsel harus bertindak sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Selatan harus segera menghentikan seluruh aktivitas PT Medco E&P dan memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang telah terjadi.

Baca Juga: Mengembalikan Kejayaan Sungai Palembang, Upaya Pemerintah dan Kawali Sumsel Selamatkan 114 Anak Sungai

Halaman:

Tags

Terkini