Kawali Sumsel Kutuk Keras Pencemaran Sungai di PALI, PT Medco E&P Indonesia Harus Bertanggung Jawab!

photo author
DNU
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 00:11 WIB
Ketua Kawali Sumatera Selatan (Sumsel), Chandra Anugerah (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Kawali Sumatera Selatan (Sumsel), Chandra Anugerah (Dok Ist/KetikPos.com)

PT Medco E&P wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat pencemaran ini, termasuk nelayan dan petani yang mengalami kerugian ekonomi. Dan terakhir, proses rehabilitasi lingkungan harus diawasi oleh lembaga independen, agar tidak terjadi manipulasi data dan pencemaran bisa benar-benar dipulihkan.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama warga Kabupaten PALI, untuk bersatu dan menuntut keadilan.

"Jangan biarkan perusahaan perusak lingkungan ini lolos begitu saja. Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi juga tentang masa depan anak cucu kita. Jika kita diam, mereka akan terus beroperasi tanpa peduli dengan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat," tegas Chandra Anugrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan juga telah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, aparat keamanan dan kepala desa setempat dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-96, Kawali Sumsel Kembali Hidupkan 114 Anak Sungai di Palembang Lewat Penamaan

’’Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi prioritas utama kami. Perusahaan akan segera mengidentifikasi penyebab peristiwa ini.’’ ujar Senior Manager Communication Medco E&P Leony Lervyn, Kamis (23/01/25).

Medco E&P juga sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang merusak Objek Vital Nasional ini. Selain merugikan negara, tindakan tak bertanggung jawab tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat.

”Terima kasih atas dukungan semua pihak, semoga penanganan kejadian dapat berjalan dengan cepat, aman dan lancar,’’ ujar Leony (*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X