Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Proses Perizinan Transparan dan Sesuai Regulasi
Selain isu lingkungan, tim kuasa hukum juga menepis dugaan bahwa PT GPU memperoleh izin usaha melalui praktik yang tidak transparan.
Menurut Khoirul, S.H., seluruh proses penerbitan IUP telah melalui kajian teknis yang ketat oleh lembaga berwenang.
"Perizinan yang diperoleh PT GPU mengikuti prosedur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang menduga adanya penyimpangan, sebaiknya dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar asumsi," ujarnya.
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Menolak Tekanan Sepihak terhadap Perizinan
Tim kuasa hukum juga menyayangkan adanya upaya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin PT GPU melalui aksi demonstrasi.
"Pencabutan izin usaha tidak dapat dilakukan hanya karena desakan dari kelompok tertentu. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh.
Jika ada keberatan terhadap aktivitas PT GPU, langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan melalui jalur hukum," ungkap Prasetya Sanjaya.
Lebih lanjut, Prasetya menegaskan bahwa PT GPU akan mengambil langkah hukum jika terdapat upaya pencemaran nama baik yang tidak didasarkan pada bukti yang sah.
"Kami menghormati kritik yang konstruktif, tetapi jika tuduhan yang tidak berdasar terus disebarluaskan, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum," tutupnya.
Komitmen terhadap Kepatuhan dan Kontribusi Daerah
Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai dengan peraturan, PT GPU berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatannya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan bekerja sama dengan instansi terkait.