Tim Kuasa Hukum PT GPU : Operasi Tambang Sesuai Regulasi, Tuduhan Perusakan Lingkungan Tidak Berdasar

photo author
DNU
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:31 WIB
Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comTim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menegaskan bahwa tuduhan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat.

Mereka menilai pernyataan sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis Sumsel-Jakarta melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu meminta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT GPU di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, cenderung spekulatif dan tidak didukung bukti konkret.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung

"PT GPU menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah memperoleh izin resmi melalui prosedur ketat yang ditetapkan pemerintah.

Tuduhan mengenai perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal merupakan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., melalui Prasetya Sanjaya, S.H., dalam pernyataan resmi, Minggu (02/02/25).

Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati

Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan

Menanggapi isu dampak lingkungan, termasuk tuduhan pendangkalan sungai dan kerusakan ekosistem, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT GPU telah menerapkan langkah-langkah mitigasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"PT GPU menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang ketat, termasuk pengendalian limbah dan sedimentasi.

Perlu kami sampaikan bahwa sungai Segendang, Sungai Bukit, dan Sungai Seluang, yang disebut mengalami kerusakan, tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT GPU," jelas Sandy Kurniawan, S.H.

Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen

Lebih lanjut, Sandy menambahkan bahwa PT GPU secara berkala melaksanakan program reklamasi pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap kelestarian lingkungan.

"Seluruh operasional tambang selalu diawasi oleh instansi terkait dan telah memenuhi persyaratan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jika ada tuduhan mengenai dampak negatif terhadap lingkungan, seharusnya disertai data ilmiah yang valid, bukan sekadar opini," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X