Baca Juga: Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
"Pihak Parkside's Hotel mempunyai kewajiban ke Pemkot untuk mengurus izin-izinnya. Itu harus diurus sampai selesai sehingga bisa beroperasional.
Tapi nyatanya mereka masih beroperasional. Kami hari ini akan membuat surat pemberitahuan dalam waktu 1 * 24 jam untuk ditutup untuk menghentikan seluruh operasionalnya," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
"Besok Kami akan memasang merk atau plang operasional ditutup. Kota akan mendatangi Hotel tersebut bersama dewan, OPD, dan masyarakat," ucapnya.
Perwakilan Bidang Hukum Pemkot Palembang menambahkan, terkait perizinan karena bangunan sudah ada, mereka harus melengkapi sertifikat layak fungsi (SLF).
"Seharusnya itu diproses Parkside Hotel, yang sampai hari ini itu belum ada," tandasnya. (Yanti)