Baca Juga: Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
"Pihak Parkside's Hotel mempunyai kewajiban ke Pemkot untuk mengurus izin-izinnya. Itu harus diurus sampai selesai sehingga bisa beroperasional.
Tapi nyatanya mereka masih beroperasional. Kami hari ini akan membuat surat pemberitahuan dalam waktu 1 * 24 jam untuk ditutup untuk menghentikan seluruh operasionalnya," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
"Besok Kami akan memasang merk atau plang operasional ditutup. Kota akan mendatangi Hotel tersebut bersama dewan, OPD, dan masyarakat," ucapnya.
Perwakilan Bidang Hukum Pemkot Palembang menambahkan, terkait perizinan karena bangunan sudah ada, mereka harus melengkapi sertifikat layak fungsi (SLF).
"Seharusnya itu diproses Parkside Hotel, yang sampai hari ini itu belum ada," tandasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan
Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel
Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
Disegel Pemkot, Parkside's Hotel Palembang Ditawarkan di Medsos
Segel Dibuka Parkside's Hotel Tetap Beroperasional, Pol PP Palembang : Polisi Sedang Melakukan Penyidikan untuk Menetapkan Siapa Tersangka
Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi