KetikPos.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Ibrahim, S.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam mengungkap dugaan mafia tanah yang melibatkan PT SMB.
Apresiasi ini disampaikan usai Kejari Muba melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT SMB di Palembang dan kantor perusahaan di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) Tahun 2024.
“Kami sangat mengapresiasi langkah berani Kejari Muba dalam membongkar dugaan mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara. Ini adalah langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum di sektor agraria,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (21/02/25).
Baca Juga: Usut Dugaan Mafia Tanah, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB
Ibrahim menegaskan bahwa mafia tanah merupakan ancaman serius yang harus diberantas tuntas. Ia menilai masih banyak kasus agraria yang perlu diungkap agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kejari Muba telah membuka jalan bagi pengungkapan kasus serupa lainnya. Kami mendukung penuh upaya hukum yang transparan dan tegas dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang terlibat dalam mafia tanah.
Baca Juga: Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Berikan Apresiasi terhadap Kejari Muba : Mengungkap Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Jalan Tol
“Jika ada aparatur negara yang terlibat, saya sendiri yang akan menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum,”kata Ibrahim mengutip pernyataan Nusron.
Ibrahim menyatakan dukungannya terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas mafia tanah serta perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi pertanahan dan kehutanan.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi penuh dalam menindak tegas mafia tanah. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan bagi rakyat dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat dengan memastikan kepastian hukum atas hak tanah.
Baca Juga: DUGAAN KORUPSI UANG LELANG EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DIADUKAN KE KEJATI
“Pemerintah harus memastikan UUPA 1960 menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai sengketa agraria, sehingga tanah benar-benar menjadi aset yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ibrahim menekankan pentingnya peran mahasiswa dan masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi atau upaya pelemahan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Mahasiswa dan masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini. Kita tidak boleh diam ketika hak-hak rakyat dikebiri oleh segelintir elite yang hanya mementingkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur TA 2023
Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk lebih aktif mengidentifikasi serta mengungkap jaringan mafia tanah di wilayah masing-masing.
"Kolaborasi lintas sektor diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa tebang pilih,"ungkapnya
Dengan langkah tegas dari Kejari Muba dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Ibrahim berharap pemberantasan mafia tanah di Indonesia dapat terus berlanjut hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi kebijakan agraria untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah.
“Kita harus membangun sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Hanya dengan begitu keadilan agraria yang sesungguhnya dapat terwujud,” pungkasnya. ***