Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur TA 2023

photo author
DNU
- Jumat, 7 Februari 2025 | 20:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Banyuasin  (Dok Ist/KetikPos com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Banyuasin (Dok Ist/KetikPos com)

 

 

 

KetikPos.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga: Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel

Pada Jumat (07/02/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok

"Dari penggeleahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang didanai dari APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023," ujar Vanny. 

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman dan kondusifa (Yanti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X