daerah

Satpol PP Tinjau Pembangunan Ruko di Jalan Noerdin Palembang, Diduga Belum Berizin

DNU
Rabu, 12 Maret 2025 | 00:55 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sekretaris Satpol PP Palembang bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang karena diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (11/3/2025).  

Sekretaris Satpol PP Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H mengatakan, hari ini pihaknya turun kelapangan melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti surat dari PUPR itu yang pertama.

Kemudian yang kedua kemarin ada dari masyarakat melapor ke Kantor Walikota melakukan unjuk rasa di Kantor walikota berkaitan bangunan tersebut.

Baca Juga: Polemik Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman, Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Kuasa Hukum Penghuni ke Polisi

"Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai dengan prosedur sesuai dengan tugas pokok fungsi dari satpol PP sebagai penegak Peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.  

Lebih lanjut Herison menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok berkaitan dengan izin mendirikan bangunan atau PBG, itu yang pihaknya tanyakan dengan pemilik ruko di Jalan Noerdin Panji ini.

Baca Juga: Tagih Janji Pemkot Soal Pembongkaran Ruko, KGPL Bakal Geruduk Kantor Walikota Palembang

"Kita menanyakan tentang izin PBGnya, diluar itu bukan kewenangan kita. Berkaitan dengan bangunan itu. Jika mereka sudah mengurus izinnya kita persilahkan membangun. Silahkan urus izinnya di dinas teknis di PUPR dan PTSP," katanya.

Setelah peninjauan ini sambung Herison, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai SOP.

Baca Juga: Diduga Menyalahi IMB, MDK Desak PJ Walikota Palembang Segera Lakukan Tindakan Tegas Terkait Bangunan Ruko di Kawasan Pasar 16 Ilir

"Nanti kita buatkan surat peringatan berkaitan dengan bangunannya. Karena belum memiliki izin setelah memiliki izin silakan diurus. Kami buatkan surat untuk penghentian pembangunan sementara," tandasnya. 

Sementara itu, pemilik ruko Junaidi menuturkan, hari ini ada peninjauan dari Pol PP Palembang di ruko yang dibangunnya berjumlah 5 pintu.

"Kita bukan kita tidak mau mengurus izin. Karena ini masih dalam proses pembuatan sertifikat di BPN yang terkendala, karena ada disangkal orang telah terbit sertifikat atas nama Koko Thamrin.

Itu masih berperkara di Polda dan mungkin 1 minggu lagi akan ditingkatkan ada tersangkanya karena prosesnya sudah naik sidik," katanya. 

Halaman:

Tags

Terkini