Polemik Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman, Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Kuasa Hukum Penghuni ke Polisi

photo author
DNU
- Selasa, 30 Juli 2024 | 07:25 WIB
Permasalahan tanah milik keturunan R Nangling terus berlanjut.  (Dok)
Permasalahan tanah milik keturunan R Nangling terus berlanjut. (Dok)

KetikPos.com- Raden Helmi Hamzah Fansyuri bersama kuasa hukumnya, Hambali, SH, MH, melaporkan pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin ke Polrestabes Palembang pada Senin (29/7/2024).

Laporan ini menyusul tindakan kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di Jalan Sudirman Palembang yang berinisial T.

Hambali menjelaskan bahwa pencopotan stiker dan papan pengumuman tersebut terjadi setelah Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran Palembang pada Rabu (24/7/2024).

Lahan ini merupakan milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin, anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.

Hambali, SH, MH, melaporkan T atas tindakan pencopotan tersebut ke Polrestabes Palembang, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 29 Juli 2024.

Laporan ini ditandatangani oleh AN. KA SPKT Resort Kota Besar Palembang, Panit III Ipda Ratosa SH, dan Raden Helmi Fansyuri.

"Ya, hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, diduga dilakukan terlapor berinisial T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang," ujar Hambali.

Hambali menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan buntut dari tindakan arogan T yang merobohkan plang, merusak, dan melepas pamflet serta stiker yang sudah dipasang ahli waris beberapa hari yang lalu.

"Nah, atas dasar itu, kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes hari ini," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan seorang kuasa hukum tidak boleh bertindak arogan dan merusak properti.

Hambali juga menyayangkan pencopotan plang di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, yang tidak termasuk dalam klaim lahan oleh pihak T.

"Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami.

Kenapa dia copot juga plang yang kami pasang di sana, padahal di luar area yang diklaim milik kliennya," katanya.

Kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan keputusan pengadilan. Obyek tanah tersebut juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang belum diangkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X