KetikPos.com – Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) kembali menggelar aksi demonstrasi di halaman DPRD Kota Palembang, Selasa (22/04/25).
Mereka mendesak pencabutan izin operasional Rumah Sakit (RS) Permata. Massa menuding rumah sakit tersebut melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.
Koordinator aksi, Arlan, mengungkapkan hasil investigasi KAPL menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi bangunan RS Permata dengan zonasi tata ruang yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Langkah Tegas Pemerintahan RDPS, KAPL Serukan Reformasi Perizinan di Palembang
“Jika benar berdiri di zona yang tidak sesuai, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat tindak pidana tata ruang,” tegasnya dalam orasi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Haris menambahkan bahwa bangunan RS Permata diduga melebihi batas izin yang diberikan.
Ia mendesak DPRD melalui Komisi III merekomendasikan pembongkaran bagian bangunan yang melanggar, sekaligus pencabutan izin operasional.
Baca Juga: DPRD Palembang Didemo! KAPL Desak Penutupan Usaha yang Langgar Tata Ruang
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika melanggar, harus dibongkar. Ini soal keberanian DPRD dan Pemkot menegakkan aturan dan menjaga marwah penataan kota,” ujarnya lantang.
KAPL mengecam segala bentuk pelanggaran tata ruang yang menguntungkan segelintir pihak namun merugikan masyarakat luas. Mereka menuntut tindakan tegas dari DPRD dan Pemkot Palembang untuk menjaga keadilan ruang.
Spanduk bertuliskan “Cabut Izin RS Bermasalah!”, “Selamatkan Tata Kota dari Mafia Ruang!”, hingga “Tegakkan Permen ATR/BPN No. 5/2024!” turut mewarnai aksi.
Demonstran menyebut pelanggaran tata ruang berpotensi memicu ketimpangan pembangunan, serta mengancam keberlanjutan kota.
Aksi ini diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE., SH. Ia menegaskan pihaknya akan memanggil ulang manajemen RS Permata untuk dimintai pertanggungjawaban.