“Kami akan undang mereka kembali dalam rapat tertutup. Mereka wajib hadir dan menjelaskan secara terbuka atas tudingan ini,” tegas Andreas.
Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini tak lagi sebatas ranah administratif, namun telah masuk kategori pelanggaran pidana lingkungan.
“Kami punya perda dan UU yang jelas. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan,” ujarnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat. Massa juga menyerahkan surat resmi berisi tuntutan, termasuk audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan besar di Palembang.
KAPL menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan mengepung gedung DPRD. **
Artikel Terkait
Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043
Aksi Demo, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Sidak Ke PT SPT Atas Dugaan Menyalahi Perda RTRW Banyuasin
KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
KAPL Sumsel Desak Tindakan Tegas Pemkab Ogan Ilir Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Pabrik Tahu di Desa Paya Besar
Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api
DPRD Palembang Didemo! KAPL Desak Penutupan Usaha yang Langgar Tata Ruang
Dukung Langkah Tegas Pemerintahan RDPS, KAPL Serukan Reformasi Perizinan di Palembang