Aksi Demo, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Sidak Ke PT SPT Atas Dugaan Menyalahi Perda RTRW Banyuasin

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 14:08 WIB
Suasana Aksi demo di DPRD Sumsel
Suasana Aksi demo di DPRD Sumsel

KetikPos.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) melakukan aksi demo di halaman kantor DPRD Sumsel, pada Senin (04/08/23).

Mereka meminta pihak DPRD Sumsel terutama Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Banyuasin untuk sidak ke PT Sariguna Prima Tirta (SPT) Tbk terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

Hal itu disampaikan koordinator aksi, A.H Alamsyah dalam orasinya. Ia menyampaikan dari hasil pengamatan pihaknya di lapangan, PT SPT Tbk yang bergerak di bidang Air Minum dalam Kemasan salah satunya Merk dagangnya Cleo.

Lokasi pabrik tersebut, terletak  di kawasan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga kuat tidak sesuai dengan Pasal 69 dan 81 yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Pertamina Ungkap Pembangunan Pertashop Sesuai Peraturan Pusat, KAPL Menduga Tidak Sesuai dengan Perda

"Kami menduga lokasi berdirinya PT SPT Tbk tersebut telah menyalahi Perda 6/2019 tentang RTRW Banyuasin. Karena kawasan Talang Buluh masuk dalam kawasan industri kecil dan menengah bukan diperuntukan bagi usaha skala besar seperti PT STP,"ungkapnya.

Atas hal itu , Alamsyah menilai pihak PT SPT Tbk diduga kuat telah sengaja mengangkangi Perda tersebut, sehingga dapat diberikan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 92 dalam Perda 6/2019. 

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Pertamina MOR II Sumbagsel, KAPL Mendesak Stop Operasional Pertashop di Kota Palembang

"Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Pidana di bidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,"begitu isi Pasal 92 ujar Alamsyah.

Untuk itu, Alamsyah meminta dan mendesak pihak legislator dalam hal ini DPRD Dapil Kabupaten Banyuasin untuk segera turun meninjau dan sidak terkait dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga: KAPL Desak DLHP Sumsel Segera Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT SPT Tbk

"Kami minta pihak DPRD Dapil Kabupaten Banyuasin segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran PT SPT Tbk,"tegasnya.

Sementara itu, Arki selaku koordinator lapangan menambahkan mendesak PT SPT Tbk segera menghentikan dan menutup usaha pengelolaan pabriknya di kawasan Talang Buluh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X