“Kami akan undang mereka kembali dalam rapat tertutup. Mereka wajib hadir dan menjelaskan secara terbuka atas tudingan ini,” tegas Andreas.
Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini tak lagi sebatas ranah administratif, namun telah masuk kategori pelanggaran pidana lingkungan.
“Kami punya perda dan UU yang jelas. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan,” ujarnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat. Massa juga menyerahkan surat resmi berisi tuntutan, termasuk audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan besar di Palembang.
KAPL menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan mengepung gedung DPRD. **