daerah

Pemkot Palembang Diminta Tegas, Vendor Telekomunikasi Harus Tertib

DNU
Selasa, 6 Mei 2025 | 23:44 WIB
Ketua DPD HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono , SP(Kiri) Praktisi Hukum, Dedy Irawan, SH (Kanan) (Dok Ist/KetikPos.com)

Kabel Optik Semrawut Rusak Wajah Kota, HIMPKA dan Praktisi Hukum Desak Penataan Serius di Palembang

KetikPos.com — Kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai ruas jalan Kota Palembang menuai kritik tajam dari kalangan aktivis, akademik dan praktisi hukum.

Ketua DPD Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMPKA) Sumatera Selatan (Sumsel) , Ki Mus Mulyono, SP, mendesak Pemerintah Kota Palembang bersikap lebih tegas terhadap vendor telekomunikasi yang memasang kabel secara sembarangan dan tidak tertata.

Baca Juga: Kabel Menjuntai Seperti Ular di Depan Gedung Kesenian Palembang, Ketua DKP: Kemana Harus Mengadu?

“Ini bukan sekadar persoalan estetika, tapi sudah masuk ranah keselamatan dan tata kota. Kabel optik yang menjuntai dan tak beraturan merusak citra Palembang sebagai kota internasional dan bersejarah,” ujar Ki Mus dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

HIMPKA Sumsel mengapresiasi langkah awal Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang telah menginstruksikan Dinas PUPR, Perkimtan, dan Kominfo untuk meninjau ulang tata letak kabel optik serta melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan sistem penataan kabel bawah tanah.

Baca Juga: Dedy Irawan Dorong Perda Penataan Utilitas Terpadu Atasi Kabel Semrawut di Palembang

Namun Ki Mus menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret dan regulasi tegas agar vendor tidak seenaknya menggunakan ruang publik.

“Pemkot jangan hanya mengimbau. Harus ada peraturan yang jelas dan sanksi tegas bagi vendor yang melanggar. Palembang ini bukan kota eksperimen,” tegasnya.

Baca Juga: Ade Indra Chaniago: Palembang Butuh Perda, Bukan Tiang dan Kabel Semrawut

Praktisi Hukum: Perlu Regulasi Khusus dan Penegakan Hukum Tegas

Sorotan serupa datang dari praktisi hukum Sumsel, Dedy Irawan, S.H., yang menilai semrawutnya kabel optik mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketiadaan regulasi yang kuat.

“Sudah waktunya Pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota atau bahkan Perda khusus yang mengatur tata kelola kabel optik. Kalau tidak, penataan hanya akan jadi wacana tanpa hasil,” katanya.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut, DPRD Desak Pemkot Tertibkan dan Dorong Perda Terkait Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Halaman:

Tags

Terkini