Pemkot Palembang Diminta Tegas, Vendor Telekomunikasi Harus Tertib

photo author
DNU
- Selasa, 6 Mei 2025 | 23:44 WIB
Ketua DPD  HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono , SP(Kiri) Praktisi Hukum, Dedy Irawan, SH (Kanan) (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua DPD HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono , SP(Kiri) Praktisi Hukum, Dedy Irawan, SH (Kanan) (Dok Ist/KetikPos.com)

Dedy juga menekankan bahwa pemasangan kabel secara liar dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan insiden kecelakaan atau mengganggu fasilitas umum lainnya.

“Pemanfaatan ruang publik oleh swasta tanpa izin yang tertib bisa dikenakan sanksi. Pemerintah harus berani menegakkan hukum, bukan hanya sekadar koordinasi,” tegasnya.

Rencana Tanpa Beban APBD, HIMPKA: Vendor Harus Bertanggung Jawab

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, sebelumnya menyatakan bahwa penataan kabel optik akan dilakukan tanpa menggunakan dana APBD. Pemerintah akan mendorong keterlibatan penuh dari perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut atau Sarang Laba-Laba dan Menjuntai Bak Ular di Tengah Kota?

“Saya akan panggil seluruh vendor. Saya sudah keliling kota, dan kondisi kabel ini betul-betul tidak layak. Kita ingin wajah Palembang bersih, tertib, dan berkelas,” ujarnya.

HIMPKA menyambut baik pendekatan non-APBD ini dan mendorong agar Pemkot benar-benar memastikan vendor ikut bertanggung jawab.

Baca Juga: Andreas Okdi Soroti Persoalan Sampah dan Kabel Udara: Saatnya Tata Kota Palembang Dibangun dengan Serius

“Vendor wajib ikut pembiayaan penataan. Mereka menggunakan ruang publik untuk kepentingan bisnis, maka sudah seharusnya mereka juga membiayai kerapian dan keamanannya,” tegas Ki Mus.

Ia juga mengusulkan agar Pemkot menggandeng kampus dan komunitas pemuda untuk turut mengawasi dan memberikan masukan terhadap penataan ini.

“Kami di HIMPKA siap menjadi mitra kritis sekaligus kolaboratif. Jangan sampai Palembang tertinggal hanya karena urusan kabel yang tak pernah ditata,” tutupnya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X