Baca Juga: Penertiban Pasar Dinilai Hanya Gimik, Andreas Minta Wali Kota Evaluasi Kasat Pol PP Palembang
Lebih jelas, Andreas menyebutkan bahwa pada Pasal 17 ayat (1) PP 38/2011 menyebutkan bahwa bangunan dalam sempadan sungai dinyatakan status quo dan wajib ditertibkan secara bertahap. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan bertujuan menjaga fungsi sungai sebagai jalur air dan perlindungan lingkungan.
"Selain aspek hukum, pelanggaran di bantaran sungai juga berpotensi memicu konflik sosial dan penggusuran warga sekitar,"ungkapnya
Karena itu, Andreas menilai, penegakan hukum tata ruang harus dilakukan secara tegas dan terbuka.
“Ini bukan semata masalah izin, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan warga Palembang,”tegas Andreas
Desak Audit Tata Ruang dan Transparansi Publik
Lebih lanjut, Andreas mendorong audit menyeluruh terhadap tata ruang kawasan Sungai Bayas serta membuka dokumen perizinan ke publik agar masyarakat mengetahui proses dan dasar hukum pembangunan tersebut.
“Keterbukaan adalah kunci. Jangan sampai ada kesan izin dikeluarkan diam-diam untuk kepentingan tertentu. Kalau ada penyimpangan, harus dicabut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Pembangunan ekonomi memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan sungai dan lingkungan hidup. Sungai Bayas adalah nadi air kota Palembang. Demi kepentingan bisnis jangka pendek, jangan sampai kita menghancurkan keberlanjutan jangka panjang,” punglas Andreas ****