Andreas Okdi Priantoro Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Ruko di Sempadan Sungai Bendung

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Okdi Priantoro, SE., Ak., SH, saat meninjau lokasi rencana pembangunan ruko di sungai bendung  (Dok Ist/KetikPos.com)
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Okdi Priantoro, SE., Ak., SH, saat meninjau lokasi rencana pembangunan ruko di sungai bendung (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Okdi Priantoro, SE., Ak., SH, membongkar dugaan pelanggaran terhadap rencana pembangunan ruko di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Jalan Veteran atau tepatnya di Sempadan Sungai Bendung Palembang.

Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Kota Palembang segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan ruko tersebut. Karena  berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, sebab ada sebagian pembangunan disebut memasuki sempadan sungai dan sempadan jalan, serta terjadi alih fungsi lahan yang sebelumnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi milik perorangan berinisial BR.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kami minta proyek ini dihentikan sampai seluruh izin dan dokumen lingkungan diaudit ulang,” tegas Andreas dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Desak BPOM Umumkan Hasil Uji Lab Kasus MBG SDN 178 Palembang

Dari hasil temuan di lapangan, Andreas mengungkapkan dari 14 izin yang di ajukan ada 3 unit pondasi siap bangun tanpa izin.

"Temuan itu, memperkuat dugaan adanya ada unsur kesengajaan dalam proses pembangunan,"katanya 

Atas dasar fakta tersebut, Andreas menilai, penerbitan izin di kawasan yang berdekatan dengan badan sungai tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan merupakan bentuk kelalaian administratif sekaligus pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Pasca 13 Siswa Keracunan, Andreas Okdi Priantoro Sidak SD Negeri 178 Palembang

“Ini bukan sekadar soal status RTH atau bukan. Kalau izin diterbitkan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan sistem air kota, itu sudah bentuk pelanggaran tata ruang. Pemkot harus berani mengoreksi kebijakan sendiri,” ujarnya.

Politikus muda PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada legalitas formal tanpa memperhatikan dampak ekologis.

Dia mengingatkan, Sungai Bendung merupakan bagian dari sistem air utama yang mengalir menuju kawasan Bendung dan Musi, yang berperan penting dalam pengendalian banjir kota.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Serap Aspirasi Warga Tuna Netra Terkait Rencana Pembangunan Rusunawa

“Setiap meter lahan di tepi sungai punya fungsi ekologis. Begitu sempadan sungai diambil alih untuk bangunan komersial, keseimbangan sistem air terganggu. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” katanya.

Peringatkan Potensi Banjir dan Kemacetan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X